ANGGARAN DASAR
KOPERASI SEKOLAH
“ANEKA”
SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi
ini adalah Koperasi Guru, Pegawai dan Siswa/i SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA, yang
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Sekolah Aneka.
2. Koperasi
Sekolah Aneka berkedudukan di Jalan Sungai Mapam Rt.02 Rw.01 Desa Petarikan,
Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Pasal
2
Jangka Waktu
Koperasi Sekolah Aneka didirikan untuk jangka waktu
yang tidak terbatas.
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Koperasi
Sekolah Aneka berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
Pasal
4
Azas
Koperasi
Sekolah Aneka berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal
5
Tujuan
Koperasi
Sekolah Aneka bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota.
BAB
III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal
6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal
7
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
dan terbuka.
2. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.
Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi
sekolah aneka adalah seluruh guru, pegawai dan seluruh siswa/i yang berada
dilingkungan SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA yang telah menyetujui AD/ART Koperasi
Sekolah Aneka.
4.
Setiap guru, pegawai dan siswa/i
dilingkungan SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA yang berkeinginan menjadi anggota
koperasi sekolah aneka dapat mengajukan permohonan kepada pengurus.
5.
Terhadap seseorang yang telah disetujui
menjadi anggota koperasi sekolah aneka akan dicatat dalam buku daftar anggota.
6.
Mulai berlaku dan berakhirnya
keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar
anggota.
Pasal
8
Keanggotaan berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia.
2.
Tidak tercatat lagi sebagai guru,
pegawai atau siswa/i dilingkungan SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA.
3.
Dipecat oleh pengurus atau rapat
anggota, apabila :
a.
Terbukti melakukan tindak pidana.
b.
Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan
nama baik koperasi.
c.
Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai
anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus.
4.
Mengundurkan diri dari keanggotaan
koperasi.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
2.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan
setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara.
3.
Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan
dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa.
4.
Keabsahan rapat anggota diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua).
2. Hal-hal
lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2. Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3. Yang
dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga
berikut :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki
sifat jujur.
c. Memiliki
jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa
jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
5. Jumlah
pengurus sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 10
(sepuluh) orang.
6. Apabila
seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota
pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care
taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang
kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya.
7. Rapat
anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan
tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi.
b. Tidak
mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan.
c. Dalam
sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota.
d. Karena
sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus.
BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri.
2. Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok guru/pegawai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibayar
pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh
pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan
oleh rapat anggota
b. Simpanan
wajib guru/pegawai yang besarnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang
dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang
besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
c. Simpanan
pokok siswa/i sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) yang dibayar pada
waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh
pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan
oleh rapat anggota.
d. Simpanan
wajib siswa/i yang besarnya Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang dibayar
setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya
ditetapkan oleh rapat anggota.
e. Simpanan
sukarela.
f. Iuran
kantin-kantin yang ada dilingkungan SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA yang besarnya
ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SMP NEGERI 4
SATAP SUKAMARA.
Pasal
13
Simpanan
pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota
koperasi.
Pasal
14
1. Setiap
anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat
diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi
tercatat sebagai anggota koperasi.
2. Jika
anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil
paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi
sebagai anggota koperasi.
3. Jika
anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil
paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan
dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Apabila
berhenti sebagai anggota maka simpanan pokok dan simpanan wajib hanya bias
diambil apabila yang bersangkutan sudah lulus atau bukan lagi sebagai siswa/i
SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA.
5. Pembayaran
seperti yang tercantum pada ayat 1, 2, 3 dan 4 diberikan setelah dikurangi
dengan utang-utangnya kepada koperasi.
BAB IX
USAHA KOPERASI
Pasal 15
1. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
dilingkungan sekolah.
3. Koperasi
melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, serta
kebutuhan siswa maupun guru lainnya.
4. Koperasi
mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal
16
1. Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1
(satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa
hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
3. Sisa
hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
dibagikan sebagai berikut :
a. 70%
untuk seluruh anggota.
b. 10%
untuk pengurus.
c. 10%
untuk penyusutan barang.
d. 10%
untuk cadangan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Ketentuan-ketentuan
lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh
rapat anggota.
BAB XII
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan
di : Petarikan
Pada
Tanggal : 10 Februari 2021
Ketua,
MUHAMMAD
AMIN ABIDUDDIN, S. Pd |
Sekretaris
AGUNG
CAHYONO, S. Pd |
Mengetahui Kepala SMP Negeri 4 Satap Sukamara,
IWAN
RASTIWAN, S. Pd NIP. 19821101 200902 1 002 |
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI SEKOLAH
“ANEKA”
SMP NEGERI 4 SATAP SUKAMARA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi
AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
5. Mendukung
dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi.
Pasal
2
Hak-Hak Anggota
1.
Memperoleh perlakuan
yang adil dalam koperasi.
2.
Menghadiri, mengemukakan
pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.
Dipilih (menjadi
pengurus) dan memilih.
4.
Meminta diadakan rapat
anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10.
5.
Mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak
diminta.
6.
Mendapatkan jasa
kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
7.
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi.
8. Mengajukan
keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil
atau sanksi dari pengurus.
Pasal
3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian
dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar
pasal 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
2. Tidak
mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota.
BAB
II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
4
Tugas Pengurus
1.
Mengelola koperasi dan
usahanya.
2.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
3. Membuat
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Pasal
5
Wewenang Pengurus
1.
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
AD/ART koperasi.
2.
Melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pasal
6
Pengurus
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada
rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Pasal
7
1.
Pengurus menanggung
kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaian.
2.
Kerugian koperasi
ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah.
Pasal
8
1.
laporan
pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi.
2.
Apabila salah seorang
anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota,
maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal
9
Persetujuan terhadap
laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan
pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
BAB
III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat
anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari
seluruh jumlah anggota.
2. Selain
rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera.
3. Rapat
anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari
seluruh jumlah anggota.
4. Rapat
anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu)
dari seluruh jumlah anggota.
5. Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila
tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur
lebih lanjut oleh rapat anggota.
Ditetapkan
di : Petarikan
Pada
Tanggal : 10 Februari 2021
Ketua, MUHAMMAD
AMIN ABIDUDDIN, S. Pd |
Sekretaris, AGUNG
CAHYONO, S. Pd |
Mengetahui, Kepala SMP Negeri 4 Satap Sukamara IWAN
RASTIWAN, S. Pd NIP. 19821101 200902 1 002 |
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI SEKOLAH
”ANEKA”
Pengawas
Koperasi :
Komite Sekolah
Penasehat dan
Pembina Koperasi : Kepala SMP Negeri
4 Satap Sukamara
Ketua : Muhammad Amin
Abiduddin
Sekretaris : Agung Cahyono, S. Pd
Bendahara : Mardian Anggra Roysa, S. Pd
Bagian
Administrasi :
-
Ferdinand Rano Pamungkas, S. Pd
-
Nur Kholis Tamimi, S. Pd
Bagian Keuangan
:
-
Safariah, S. Pd
Bagian Usaha :
-
Yuniartin Rini, S. Pi
-
Marlin Sinambela, S. Pd
0 Komentar