Dalam rangka menunjang Program Pemerintah Daerah Sukamara yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pihak Puskesmas Kecamatan Sukamara melakukan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah yakni SMPN 4 Satap Sukamara.
Penempelan Stiker Kawasan Tanpa Rokok oleh Pihak Puskesmas
di Lingkungan SMPN 4 Satap Sukamara
di Lingkungan SMPN 4 Satap Sukamara
Sosialisasi dari Puskesmas Kec. Sukamara
Foto Bersama ( Dewan Guru dan pihak Puskesmas Sukamara )
Foto Bersama ( Dewan Guru dan pihak Puskesmas Sukamara )
Dialog / Diskusi
0 Komentar